
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjo) AdaKami. OJK menilai AdaKami telah menerapkan bunga terlalu tinggi hingga penagihan tak beretika yang membuat nasabah diduga bunuh diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, sanksi OJK terhadap pinjol Adakami ini berupa surat peringatan.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ujar Agusman dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga: Satpam PLTGU Jawa-1 Ngeluh Digaji di Bawah UMK, Begini Penjelasan Royal Security Indonesia
Agusman menuturkan, pihaknya juga sebelumnya telah memanggil Adakami terkait dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang.