TVBERITA.CO.ID – Sebagai warga negara yang memiliki hak suara, kita perlu mengenali 5 warna surat suara menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kita perlu tahu, surat suara hadir dengan warna yang berbeda-beda. Di Pemilu 2024 nanti, kita akan menemui 5 surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda.
Kelima warna penanda tersebut adalah abu-abu, merah, biru, kuning dan hijau.
Baca juga: Honor Selisih Rp 100 Ribu, Apa Saja Perbedaan Tugas Anggota dan Ketua KPPS di Karawang?
Berikut penjelasannya:
1. Warna Abu-abu
Surat surat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna Merah
Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Warna Kuning
Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: AHY Sebut Karawang Lumbung Suara Demokrat, Minta Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024
4. Warna Biru
Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
5. Warna Hijau
Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Demikian informasi mengenai 5 surat suara Pemilu 2024 beserta penjelasannya. (*)