Beranda Headline Wajib Tahu, Perbedaan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 saat Mencoblos

Wajib Tahu, Perbedaan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 saat Mencoblos

5 warna surat suara pemilu 2024
Foto: ilustrasi surat suara. (Ist)

TVBERITA.CO.ID – Sebagai warga negara yang memiliki hak suara, kita perlu mengenali 5 warna surat suara menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kita perlu tahu, surat suara hadir dengan warna yang berbeda-beda. Di Pemilu 2024 nanti, kita akan menemui 5 surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda.

Kelima warna penanda tersebut adalah abu-abu, merah, biru, kuning dan hijau.

Baca juga: Honor Selisih Rp 100 Ribu, Apa Saja Perbedaan Tugas Anggota dan Ketua KPPS di Karawang?

Berikut penjelasannya:

1. Warna Abu-abu

Surat surat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Warna Merah

Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3. Warna Kuning

Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: AHY Sebut Karawang Lumbung Suara Demokrat, Minta Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

4. Warna Biru

Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

5. Warna Hijau

Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai 5 surat suara Pemilu 2024 beserta penjelasannya. (*)