Beranda Karawang Pejabat Nakal Pemkab Karawang Diduga Tipu Pengusaha Kecil

Pejabat Nakal Pemkab Karawang Diduga Tipu Pengusaha Kecil

TVBERITA.CO.ID – Oknum pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang berinisial YH diduga telah merugikan seorang pengusaha kecil bernama Hendra Syabara.

Dengan meminjam dana talang kepada Hendra, YH beralasan anggaran tersebut untuk memback up kegiatan di bagian Umum Pemda Kabupaten Karawang dan sebagai imbalannya Hendra pun diiming-imingi YH keuntungan sebesar 10 persen setiap bulannya.

Namun nahas, bukan keuntungan yang didapatkan Hendra dari modal yang diberikannya, YH justru tidak memiliki itikad baik menepati janjinya.

“Jangankan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan YH, 10 persen per bulan. Uang modal saya juga justru tidak kembali sampai dengan hari ini,” kata Hendra Syabara kepada awak media yang menemuinya, Jumat pagi (25/9).

Di tempat yang sama, Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Karawang, Jasman Safutra, SH., yang diberikan kuasa oleh Hendra untuk membantunya menyelesaikan permasalahan tersebut mengulas kronologis kejadian yang menimpa kliennya itu.

Dipaparkan Jasman, pada bulan Juli tahun 2018 lalu Bendahara Bagian Umum Setda Karawang berinisial MA mendatangi Hendra atas sepengetahuan YH (Kepala Bagian Umum Setda Karawang) dan meminjam dana talang sebesar Rp 125 juta untuk memback up beberapa kegiatan Pemda Karawang. Dengan dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen perbulannya dari uang yang dipinjamkan Hendra.

“Klien saya Hendra lalu memberikan dana talang tersebut, Namun sampai hari ini sejak tahun 2018 lalu, tidak ada itikad baik pembayaran dari Bagian Umum Pemkab Karawang, sebagaimana yang dijanjikan awal oleh MA dengan diketahui YH sebagai atasannya,” ungkap Jasman yang mendampingi Hendra Syabara pada saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Karawang.

Dikatakan Jasman lebih lanjut, atas dasar itulah kemudian pihaknya melaporkan YH ke Polres Karawang. Dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Dalam proses pelaporan ini, YH dan MA sendiri sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian, beserta staf Bagian Umum Setda lainnya juga sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” kata Jasman mengungkapkan.

Lebih lanjut Jasman menuturkan, namun pada saat memberikan keterangan, YH dalam pemeriksaannya mengaku tidak mengenal Hendra Syabara, sementara keterangan berbeda justru diberikan bendahara bagian umum, MA, yang mengatakan kepada pihak penyidik bahwa sebelum Hendra ini masuk, sejak awal Hendra sudah diperkenalkan kepada YH.

“Hal ini tentu aneh, bahkan dalam keterangannya kepada polisi, MA mengatakan ia sudah mengajukan SPJ penggunaan uang tersebut kepada YH sebagai Kepala Bagian Umum, dan SPJ- SPJ itu saat ini sudah dilampirkan menjadi bukti kepada pihak kepolisian,” ujar Jasman.

“Dan yang menjadi pertanyaan kami kemudian, apakah SPJ ini sudah cair atau belum? Jika belum cair kenapa SPJ itu tidak cair-cair sementara laporan keuangan Pemda itu pasti berjalan setiap tahunnya. Jika sudah cair lalu dikemanakan uang ini? Mengapa tidak dibayarkan kepada klien kami,” tandasnya.

Terakhir ditandaskannya kembali, saat ini perkara tersebut masih sedang berjalan dan diproses oleh pihak kepolisian. (nna/fzy)