Beranda Karawang Akhir Pelarian Si Lesang, Bandar Sabu di Karawang yang Dikenal Licin

Akhir Pelarian Si Lesang, Bandar Sabu di Karawang yang Dikenal Licin

Si lesang Bandar sabu di karawang
Para pelaku penyalahgunaan narkoba digiring polisi ke rumah tahanan Mapolres Karawang.

KARAWANG – Polisi meringkus bandar narkoba jenis sabu di Karawang berinisial RF alias ‘Si Lesang’. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap edar seberat 16 kilogram.

Si Lesang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karawang belum lama ini. Penangkapan sang bandar sabu merupakan hasil pengembangan setelah 4 anak buahnya diringkus lebih dulu.

“Tersangka kita amankan di salah satu hotel. Dari penangkapan itu, kita amankan sabu seberat 16 kilogram yang sudah dipecah dan dikemas dalam plastik bening,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Zainal Abidin, Kamis, 25 April 2024.

Baca juga: Karawang Disiapkan Jadi Daerah Paling Toleran di Jabar, 7 Rumah Ibadah Dibangun di 1 Kompleks

Rekam jejak Si Lesang dalam menjalankan bisnis haram tersebut terbilang rapi. Pasalnya, dia kerap berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan polisi dalam melakukan pelacakan.

“RF alias si Lesang ini merupakan DPO yang sudah lama jadi incaran kami, dia merupakan bandar di wilayah Karawang. Sesuai julukannya ‘Lesang’ yang dalam arti bahasa Sunda adalah licin.”

“Adapun modus operandi masih menggunakan sistem tempel, tapi menggunakan anak buah. Anak buahnya sekitar 4 orang, jadi kesulitannya itu mereka berpindah-pindah. Saat ditemukan, bandar sudah berada di hotel kurang lebih selama 2 Minggu,” katanya.

Baca juga: 10 Kurir hingga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Karawang

Atas perbuatannya, Si Lesang pun harus mendekam di sel Mapolres Karawang. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda maksimum.

Selain menangkap Si Lesang, polisi juga mengamankan 9 pelaku lainnya terkait peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Tercatat ada barang bukti 164,08 gram sabu, 504,36 gram dan 181 butir OKT yang diamankan petugas dari tangan para tersangka. (*)