Beranda Headline 46 Pejabat Lolos Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur

46 Pejabat Lolos Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur

Lolos open bidding karawang
Ilustrasi peserta lolos open bidding Karawang. (istimewa)

KARAWANG – Sedikitnya 46 pelamar dinyatakan lolos administrasi pada seleksi terbuka atau open bidding jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Pengumuman tersebut tertuang melalui pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022.

Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin mengatakan, dari 56 ASN yang mendaftar, 46 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi open bidding atau memenuhi syarat (MS). Sedangkan 10 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Open Bidding Banjir Peminat, 56 ASN Rebutan 10 Jabatan Kosong di Karawang

Ia mengemukakan, 10 pelamar TMS itu disebabkan sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.

“Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain,” ujar Jajang saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Menurutnya, tidak sesuainya berkas yang disampaikan merupakan kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman.

Baca juga: Fotonya Dibajak untuk Open BO, Wanita Asal Bekasi Ini Ngadu ke Polisi

“Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian,” katanya.

Panitia seleksi, kata dia, telah melakukan beberapa kali rapat seleksi administrasi untuk memutuskan pelamar yang lolos sesuai ketentuan. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peserta lolos ikuti uji kompetensi

Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemkab Karawang Gelar Open Bidding 10 Jabatan Kosong, Apa Saja?

“Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang,” jelas Jajang.

Ia menegaskan, keputusan panitia seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Karawang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi,” tandasnya. (kii)