CIMAHI – Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap bocah perempuan 12 tahun yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi.
Pria terduga pelaku berinisial RNG (22 tahun) alias ical berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (23/10/2022).
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar
Benar (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo soal kasus penusukan bocah pulang mengaji di Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Polres Karawang Bantu Awasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Menurutnya pelaku tertangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini menurutnya pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.
Sebelumnya polisi pada Minggu siang, telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.
Ibrahim mengatakan pelaku RNG diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan sehingga korban meninggal dunia.
“Modus kejadiannya diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” katanya.
Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.