PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kepolisian Sektor Wanayasa berhasil membekuk dua pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil curian di Wilayah Wanayasa Purwakarta. Keduanya adalah T (28) Dan S (33).
Kapolsek Wanayasa AKP Sutikno menjelaskan, pelaku yang ditangkap merupakan warga Kampung Ciseureuh Desa Mekarjaya Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, mereka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu, (10/12).
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Wanayasa, saat menggunakan motor yang diduga hasil kejahatan,” jelas AKP Sutikno, Kamis (14/12) saat ditemui diruang kerjanya.
Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengenali motor miliknya, saat digunakan oleh pelaku.
“Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Fi dan Mio warna merah,” ujanya.
Sutikno melanjutkan, Pelaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Lapas Purwakarta, serta untuk yang masih buron kami terus lakukan pengejaran.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara T, yang merupakan salah seorang pelaku mengungkapkan, Dirinya sudah tiga bulan sudah melakukan bisnis seperti ini.
“Pertama saya disuruh DS alias I untuk menjual motor bodong, selama 3 bulan saya sudah menjual 9 unit motor dengan berbagai jenis merk,” ungkap T.
Dari hasil penjualan, dirinya hanya mendapatkan keuntungan 300 sampai 400 ribu untuk satu unit motor yang terjual.
“Pekerjaan seperti ini saya lakukan, untuk menghidupi keluarga. Jaman sekarang kan cari kerja susah, apalagi buat saya yang hanya lulus Sekolah Dasar (SD) saja,” ujarnya dengan penuh penyesalan.(trg/ris)