Beranda Regional ASN Dilarang Terlibat dalam Politik Praktis

ASN Dilarang Terlibat dalam Politik Praktis

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Menanggapi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, Koordinator Bidang Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Yusuf Kurnia menegaskan agar ASN tetap menjaga independensinya dalam Pemilu sesuai Undang-undang Pilkada dan Undang-undang ASN.

Meski tak tersurat, dukungan ASN Kota Bekasi kepada petahana, eks petahana, maupun kandidat calon Wali Kota Bekasi lainnya, nyata adanya. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, kalau sejumlah ASN di lingkup Pemkot Bekasi, merupakan loyalis salah satu kandidat.

“Sudah jelas ASN itu netral. Kalau ga independen ya panwas harus menindak,” tegas Yusuf kepada wartawan.

Yusuf menilai ASN itu harus netral bukan hanya pada masa kampanye. Sebelum maupun sesudah kampanye juga harus netral dan diatur di UU ASN.

“Jadi Panwas kalau sebelum masa kampanye ada pelanggaran bisa melaporkan ke KASN maupun Sekda atau BKD,” ucapnya ketika menanggapi jika belum adanya tindakan Panwas meski ada ASN yang melanggar sebelum masa kampanye. (cr1/fzy)