KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) setingkat SD dan SMP di Kabupaten Karawang segera diganti dan dimutasi pada Januari 2018 ini.
Pergantian tersebut menyusul diberlakukannya periodisasi kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan mengatakan, periodisasi dilaksanakan setelah menerima laporan hasil evaluasi Kepsek serta menunggu kesiapan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Menurutnya, calon kepala sekolah bisa diangkat jika dinilai memiliki kemampuan dan memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan. Termasuk memiliki keterangan lulus penilaian, sertifikat kepala sekolah atau madrasah yang dikeluarkan lembaga penyelenggara, dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dikeluarkan Kemendiknas, atau lembaga yang ditunjuk.
Dadan menyatakan, periodisasi kepala sekolah tidak harus selalu diartikan pergantian jabatan. Sebab periodisasi hanyalah salah satu ukuran penilaian masa tugas seorang guru diangkat menjadi kepala sekolah.
Sedangkan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah maupun pemberhentian dari jabatannya lebih bergantung kepada kinerja guru itu sendiri.
“Jadi, periodisasi itu bukan berarti empat, delapan atau dua belas tahun, meskipun memang mengacu ke sana, Kita kan punya penilaian kinerja,” tandasnya. (nji/ds)