
KARAWANG – Sejumlah pengamen, anak jalanan hingga gelandangan diciduk Satpol PP Karawang saat razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Mereka dirazia di sejumlah titik, di antaranya di lampu merah RMK dan lampu merah Tanjungpura, Karawang pada Rabu (18/12).
Baca juga: Angka HIV di Karawang Mencapai 824 Kasus, Tertinggi dalam 24 Tahun Terakhir
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal, Tata Suparta atas instruksi dari Kepala Satpol PP Karawang karena adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh oleh keberadaan PPKS seperti pengamen, anak jalanan dan lanjut usia terlantar yang kerap meminta uang kepada pengendara.
“Penertiban yang kami lakukan di sekitar lampu merah RMK dan lampu merah jalan baru Tanjungpura,” ujar Tata saat diwawancarai.
Baca juga: Hanya Terpakai Sementara, Bagaimana Nasib Kelas Kontainer Unsika Usai Gedung Baru Rampung Dibangun?
Dalam penertiban tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 PPKS mulai dari usia 9 tahun hingga 60 tahun.

“Jadi PPKS yang terjaring tersebut diantaranya berusia 9 tahun, 25 tahun, dan bahkan ada yang usia 60 tahun. Mereka ada yang jadi pengamen, pengemis dan badut,” katanya.
Tata menerangkan, mereka yang terjaring berasal dari berbagai daerah di Karawang seperti Karawang Barat, Kecamatan Klari, bahkan ada yang berasal dari luar Karawang seperti Kecamatan Pebayuran Bekasi dan Kabupaten Subang.
Baca juga: Kronologi Ledakan Smelter di PT Monokem Surya Karawang yang Akibatkan Dua Pekerja Tewas
“Setelah terjaring mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diminta keterangan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama dilokasi terlarang tersebut,” terangnya.
Kemudian, lanjut Tata, para PPKS yang terjaring diserahkan oleh pihaknya ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang untuk dilakukan pembinaan.
“Selain melaksanakan kegiatan operasi penertiban, selanjutnya Satpol PP seperti biasa terus melakukan kegiatan rutin yaitu patroli Trantibum sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya. (*)