KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, meminta masyarakat tak terbuai praktik calo tenaga kerja.
Pasalnya, tak sedikit para pencari kerja di Karawang menjadi korban calo dalam rekrutmen kerja.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi menyebut, pihaknya sudah menyiapkan sarana perekrutan tenaga kerja online (dalam jaringan/daring) melalui website ini.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menghilangkan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Wanita di Karawang, Modus Calo Tenaga Kerja, Raup Cuan Ratusan Juta
Melalui informasi lowongan kerja, semua perusahaan diharapkan melakukan rekrutmen melalui satu pintu.
“Kami tidak menoleransi praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, saat dihubungi di Karawang, Jumat.
Di samping itu, masyarakat diminta tak segan melapor jika menjadi korban calo dalam rekrutmen tenaga kerja.
Menurut dia, laporan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja itu bisa disampaikan ke Polres Karawang, agar dilakukan penanganan secara hukum.
“Kami berterimakasih ke Polres Karawang yang telah mengambil tindakan tegas terhadap calo,” katanya.
Calo tenaga kerja tipu 10 korban
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial RR (33), harus berakhir di balik jeruji besi atas perbuatannya sendiri.
Baca juga: Imbas Jabatan Kosong, Tunjangan 8 Ribu Guru Belum Dibayar Pemkab Karawang
Warga Kecamatan Pangkalan, Karawang ini ditangkap polisi setelah sukses menipu 10 korban yang tergiur janji manisnya bisa memasukkan kerja ke sebuah perusahaan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan RR berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan tenaga kerja oleh RR.
“Korban sementara ini ada 10 orang di sepuluh TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten karawang,” ungkap Wirdhanto di Mapolres Karawang, Kamis (27/7).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.
“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto. (*)