Beranda Ekonomi Disnakertrans Karawang Sebut Perusahaan Tak Bayar Pesangon Karyawan Bisa Dikenakan Sanksi

Disnakertrans Karawang Sebut Perusahaan Tak Bayar Pesangon Karyawan Bisa Dikenakan Sanksi

Disnakertrans karawang sanksi perusahaan
Ilustrasi karyawan berunjuk rasa belum menerima pesangon. (Foto/antara)

KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyinggung potensi sanksi pidana perusahaan yang belum membayarkan pesangon terhadap mantan karyawannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juhaeni terkait 42 mantan karyawan PT Inty Polimetal yang belum menerima pesangon setalah 3 tahun di PHK.

“Kalau mengacu pada UU Ciptakerja memang bisa dikenakan sanksi pidana, tetapi prosedural nya pembayaran pesangon itu harus dibuktikan dulu kewajiban perusahaan baik dari anjuran atau putusan pengadilan yang inkrah,” pungkasnya, Selasa, 12 September 2023.

Baca juga: Kena PHK Sejak 2020, 42 Mantan Karyawan PT Inti Polymetal Karawang Tagih Pesangon Dibayarkan

Hanya saja, ia mengaku pihaknya belum menerima aduan dari eks karyawan PT Inti Polymetal terkait permasalahan tersebut.

Ahmad membenarkan jika di tahun 2020, PT Inty Polimetal merumahkan karyawan karena pandemi, dan beberapa bulan kemudian pihak perusahaan melakukan PHK karena perusahaan disebut mengalami kerugian.

“Yang kena PHK saat itu sekitar 100 an orang, rinciannya 67 orang anggota FSPEK KASBI, 42 orang FSPK-KSNusantara, diperjalanan teman-temana KASBI mencatatkan perselisihan di kami tahun 2020, kemudian di proses sampai terbit anjuran, kedua belah pihak belum sepakat juga akhirnya ke PHI sampai ada putusan MA, dan dari 67 orang itu ada 20 orang yang bersepakat,”kata Ahmad, Senin (11/9/2023)

Sementara itu FSPK tidak mencatatkan perselisihan terkait PHK ke Disnakertrans Karawang, tetapi dari 42 orang tersebut ada sekitar 8 orang yang mencatatkan perselisihan terkait pembayaran upah selama proses penyelesaian.

“Jadi mereka tidak menerima PHK, dan menuntut upah selama penyelesaian, bahkan menurut informasi terkait upah tidak dibayarkan berproses juga di kepolisian, dan kami juga telah menerbitkan anjuran untuk 8 orang terkait pembayaran upahnya, sedangkan untuk PHK nya belum kami proses,” jelasnya.

Menurut Ahmad, pihaknya belum melakukan proses mediasi karena dari kedua belah pihak atau pihak yang dirugikan tidak ada yang mencatatkan perselisihannya.

Baca juga: Susah Payah Warga Karawang Hadapi Kekeringan: Jalan 3 Km Demi Mengais Air dari Sungai Kering

“Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi hanya bisa dilakukan jika salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan, kalau tidak dicatatkan kami tidak bisa memproses,” ujarnya.

Ahmad menambahkan jika perselisihan tersebut sudah dicatatkan atau diadukan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi.

“Kalau sudah ada pengaduan langsung, kami akan memanggil kedua belah pihak” sambungnya.

Sementara, pihak PT Inty Polimetal belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan tersebut hingga berita dimuat. (*)