
KARAWANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana menyoroti tumpukan limbah medis yang dibuang sembarangan di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Dia mengecam keras perbuatan oknum tak bertanggungjawab yang membuang limbah tersebut di lingkungan padat penduduk.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan kami mengecam keras akan perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut,” ucap Cellica dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Baca juga: Rumah Sakit di Karawang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan
Dia menegaskan, limbah medis tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena mengandung potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, limbah B3 harus dikelola dan penanganannya harus secara khusus.
“Karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah medis B3 sesuai dengan standarisasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Libur Lebaran, Sampah di Cianjur Tembus 3.990 Ton
Dia mendesak aparat kepolisian maupun dinas terkait bisa mengungkap oknum pembuang limbah B3 tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku.
“Adapun untuk dinas terkait baik DLHK maupun Dinkes diharapkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengelola limbah medis B3 untuk mengelola secara baik dan benar,” tandasnya.