Beranda Bandung IDI Ancam Pecat Permanen Oknum Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

IDI Ancam Pecat Permanen Oknum Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Fk Unpad
IDI menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Priguna Anugerah P, oknum residen anestesi dari PPDS FK Unpad (Foto: Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Priguna Anugerah P, oknum residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kedokteran, dan IDI memastikan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan pencabutan keanggotaan secara permanen.

Baca juga: DPR RI Geram Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Karawang, Desak Usut Tuntas

“Priguna adalah dokter umum yang sedang menempuh pendidikan spesialis di RSHS. Kasus ini bukan hanya ranah pidana, tetapi juga melanggar etika kedokteran, yang jauh lebih berat. Kami saat ini sedang membahasnya dalam majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah yang harus diambil,” ujar Ketua IDI Jawa Barat, Moh Luthfi, Kamis (10/4/2025).

Luthfi menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi profesi dokter, sanksi etik terberat adalah pencabutan keanggotaan IDI secara permanen. Namun, IDI masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian untuk memastikan status hukum Priguna sebelum sanksi dijatuhkan secara resmi.

“Jika status hukumnya sudah jelas, kami akan segera mengambil tindakan tegas dari sisi organisasi profesi. Pemecatan keanggotaan IDI secara permanen menjadi sanksi paling berat yang tengah kami pertimbangkan,” tegasnya.

Selain pemecatan dari organisasi profesi, Priguna juga terancam kehilangan hak untuk berpraktik sebagai dokter seumur hidup. Menurut Luthfi, sanksi tambahan berupa pencabutan sumpah dokter bisa diberikan, namun hal itu merupakan kewenangan dari FK Unpad sebagai institusi pendidikan tempat Priguna menempuh studi.

“Kami akan berkoordinasi dengan FK Unpad untuk tindak lanjut dari sisi akademik. Bila sumpah dokter dicabut, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan profesi kedokteran dalam bentuk apa pun,” jelas Luthfi.

Baca juga: DPRD Karawang Panggil Pengembang Lalai Serahkan Fasos Fasum

Dengan kasus ini, IDI menegaskan komitmennya dalam menjaga martabat profesi kedokteran dan menindak tegas setiap pelanggaran berat terhadap kode etik kedokteran dan norma hukum. (*)