Beranda Purwakarta Duh, Pencairan Siltap dan TPP ASN di Purwakarta Masih Diutang

Duh, Pencairan Siltap dan TPP ASN di Purwakarta Masih Diutang

Siltap dan tpp di purwakarta
Ilustrasi TPP. (Ist)

PURWAKARTA – Aparat desa dan ASN se Kabupaten Purwakarta di penghujung tahun 2023 harus menelan pil pahit akibat tidak menerima Siltap dan TPP bulan Desember 2023.

Padahal sebelumnya, Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta R. Muchamad Nurcahja dalam keterangannya memastikan Siltap dan TPP akan cair di Bulan Desember 2023.

“Yang dibayarkan bulan Desember Siltap bulan November, dan Siltap bulan Desember dibayarkan awal Januari begitu juga TPP ASN,” jelas Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta R. Muchamad Nurcahja kepada tvberita.co.id pada Selasa, 2 Januari 2023.

Baca juga: Siltap Aparat Desa Tak Jadi Cair, DPMD dan BKAD Purwakarta Kompak Bungkam

Saat ditanyakan apakah boleh Siltap dan TPP tahun 2023 dibayarkan di Januari 2024. “Boleh Siltap dibayar tiap awal bulan, Siltap bulan Desember dibayar bulan Januari,” tegasnya.

Namun saat ditanyakan Perbup terkait Siltap,
Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta R. Muchamad Nurcahja tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Siap-siap, Rotasi Mutasi ASN di Karawang Bakal Berlanjut dalam Waktu Dekat

Sementara beberapa Kepala Desa mempertanyakan Siltap bulan Desember 2023 akan dibayarkan bulan Januari 2024.

“Apakah boleh anggaran 2023 loncat ke tahun 2024, seharusnya BKAD menjelaskan alasannya, Siltap itu kan seharusnya dibayar setiap bulan,” ujar beberapa Kepala Desa dengan nada yang sama. (*)