
Enam korban meninggal dunia tersebut masing-masing Entang dan Desi, warga Dusun Warudoyong Selatan RT 40 RW 009, Nurmala, Muhammad Ali Okta, Nanda Novala Nurrohman, serta Hasim yang merupakan sopir asal Poris.
Baca juga: Selamat dari Kecelakaan Maut di Majalengka, Taufik Ungkap Detik-detik Mencekam Mobil Terguling
Dari total korban, lima orang diketahui merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok, sementara satu korban lainnya berasal dari Kecamatan Kutawaluya.
Saefullah menjelaskan, percepatan penerbitan akta kematian ini dilakukan untuk membantu keluarga korban dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti klaim asuransi, pengurusan ahli waris, hingga kebutuhan dokumen lainnya.
“Langkah cepat Disdukcapil Karawang ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban di tengah suasana duka akibat kecelakaan tragis tersebut,” tandasnya. (*)








