
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menjelaskan bahwa izin yang dimiliki pengelola saat ini hanya sebatas izin restoran. Izin tersebut tidak memperbolehkan penjualan minuman beralkohol.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo mengatakan, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan pengelola tidak sesuai dengan izin usaha yang tercatat dalam sistem OSS.
“Yang beroperasi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kan kenyataannya mereka menjual. Nah, dan izin minuman alkohol pun belum keluar, akhirnya diadakanlah penutupan oleh Satpol PP,” kata Sandi.
Saat ini Karawang Theatre Night Mart masih berstatus ditutup sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dan koordinasi lebih lanjut dari instansi terkait. (*)








