TVBERITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Kamis 15 Februari 2024.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Nyoblos di TPS 31, Bupati Aep Minta Warga Karawang Wujudkan Pemilu Damai
Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.
Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
Baca juga: Menengok TPS ‘Kasih Sayang’ ala Lapas Kelas IIA Karawang
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
- Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:
1. Senin, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Mall Cikampek)
2. Selasa, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Yogya Grand Karawang)
3. Rabu, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Telagasari/Rengasdengklok)
4. Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Mall Cikampek)
5. Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Parkiran Mega Mall)
6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB (Parkiran Mega Mall)
Catatan:
* Untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Mutlak di TPS Tempat Bupati Karawang Nyoblos
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Tes Psikologi
Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Perhitungan Suara Pemilu
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kab. Karawang Februari 2024. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang. (*)