TVBERITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Kamis 29 Februari 2024.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Karawang Perlu Miliki Fasilitas Renang Bertaraf Internasional
Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.
Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
Baca juga: Sinergi PLN dan ATR/BPN Bekasi Kebut Sertifikat Tanah
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
- Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:
1. Senin, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Mall Cikampek)
2. Selasa, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Yogya Grand Karawang)
3. Rabu, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Telagasari/Rengasdengklok)
4. Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Mall Cikampek)
5. Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Parkiran Mega Mall)
6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB (Parkiran Mega Mall)
Catatan:
*Untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Baca juga: ETLE Diterapkan di Karawang, Bupati Aep Minta Warga Tertib Aturan
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Tes Psikologi
Baca juga: Buntut Polemik Rekapitulasi Suara, KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya
Demikian informasi mengenai jadwal perpanjangan SIM Keliling Kab. Karawang Februari 2024. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang. (*)