PURWAKARTA-Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang Pemerintah Pusat untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha bersama berbasis gotong royong.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dengan dalil program pemerintah pun muncul, beberapa kegiatan pembangunan KDMP di Kabupaten Purwakarta yang disebut dikendalikan oleh Kodim 0619 Kabupaten Purwakarta dengan menunjuk Koramil masing-masing wilayah untuk melakukan koordinasi dengan pihak Pemdes.
Proses Pembangunan Gerai,dilaksanakan dengan Karya Bakti dan Padat Karya, dengan melibatkan masyarakat desa Setempat, membangun sesuai spek dan ketentuan yang dibuat oleh PT Agrinas, walaupun dari pengakuan pihak Pemdes sendiri mereka hanya dilibatkan untuk mencari lahan untuk membangun gerai KDMP dan tidak mengetahui terkait anggaran.
Dari informasi yang diterima, di Kabupaten Purwakarta sendiri baru 12 gerai KDMP yang berdiri dari 192 gerai yang di rencanakan, tetapi dalam pembangunan tidak pernah memunculkan berapa anggaran untuk kegiatan pembangunan tersebut, dengan dalih terkait anggaran merupakan kewenangan dari Kementerian dan PT Agrinas yang di tunjuk Langsung oleh Pemerintah untuk pembangunan, pengadaan dan pengisian perlengkapan KDMP.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya papan Informasi kegiatan layaknya yang kerap dilakukan dalam pembangunan pisik, namun jawaban dengan dalih pun disebutkan bahwa Dalam prinsip transparansi pembangunan (proyek pemerintah) ada papan proyek, tetapi pekerjaan ini dilaksanakan dengan cara Padat Karya dan Karya Bakti.(trg)












