
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola. Di antaranya terkait perizinan teknis yang menjadi syarat operasional usaha.
Namun selama dokumen perizinan tersebut belum lengkap dan belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka tempat usaha tersebut tidak dapat beroperasi.
Baca juga: Massa Demo Gedung Pemda Karawang, Tuntut THM Lokasi Pesta Gay Ditutup Permanen
“Selama persyaratan itu belum terpenuhi dan izinnya belum terbit, maka statusnya tetap ditutup sementara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Basuki juga membantah anggapan bahwa penutupan yang dilakukan merupakan penutupan kedua. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan saat ini merupakan proses penegakan aturan yang dijalankan sesuai prosedur.
“Kami memiliki tahapan dan prosedur dalam penegakan peraturan. Semua dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)








