Beranda Karawang Komisi I DPRD Karawang Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Tak Berlaku Bagi Kades...

Komisi I DPRD Karawang Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Tak Berlaku Bagi Kades yang Menjabat

DPRD Karawang jabatan kades
Ilustrasi sumpah jabatan kepala desa. (Istimewa)

KARAWANG – DPRD Karawang berencana menggodok usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (13/1) mendatang.

Hal itu menyusul adanya aspirasi para kades ihwal perpanjangan masa jabatan demi menyelesaikan pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri mengatakan, penjelasan mengenai penambahan masa jabatan akan dijelaskan langsung Komisi 1 DPRD selaku leading sektor.

Baca juga: Kades Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ketua DPRD Karawang Tegaskan Hal Ini

“Ya kembali ke Komisi I, kami dan teman- teman komisi yang akan menjelaskan tentang hal itu,” kata Asep sapaan akrabnya, Rabu (11/1).

Namun demikian, Asep menegaskan, bagi kades yang sedang menjabat saat ini tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar UU no 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak serta merta menyesuaikan dengan UU baru.

Baca juga: Miliki 2.5 Gram Sabu, Anak Anggota DPRD Diringkus

“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam ketentuan peralihan,” kata dia.

Kades yang diangkat berdasarkan UU 6/14, lanjut Asep, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.

“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya. (*)