KARAWANG – Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat (Jabar), Wawan Wartawan, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, harus ditempuh melalui jalur hukum tanpa adanya upaya mediasi.
Menurut Wawan, langkah Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat yang telah memanggil oknum guru berstatus ASN PPPK tersebut patut diapresiasi.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Balita 1,5 Tahun di Karawang Tewas, Diduga Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya
“Tidak boleh ada toleransi bagi predator seksual di sekolah. Aparat penegak hukum juga harus sigap dan serius dalam menangani setiap laporan, terlebih jika melibatkan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya wacana penyelesaian melalui mediasi. Wawan menegaskan bahwa secara hukum, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara damai dan wajib diproses hingga tuntas.
“Tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terjadi di lingkungan sekolah dengan pelaku seorang guru. Proses hukum harus berjalan sampai selesai,” tegasnya.
Baca juga: Begal di Karawang Nyaris Tewas Dimassa Usai Bacok-Rampas Motor Mahasiswa
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual yang berasal dari kalangan pendidik seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat. Hal ini disebabkan adanya relasi kuasa antara guru dan siswa yang memperburuk dampak yang dialami korban.
Selain itu, ia turut mengkritisi perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Wawan menilai terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) berpotensi menjadi langkah mundur dalam upaya perlindungan anak.









