
Namun nyatanya saat sidak, para pengelola kucing-kucingan melanggarnya. Mereka pun terlihat kaget saat tiba-tiba didatangi oleh rombongan bupati.
Sebagai informasi, sebelumnya, Pemkab Karawang membolehkan tempat karaoke tetap buka selama bulan suci Ramadan. Namun diskotik klub malam maupun spa atau massage wajib tutup.
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Kuota 750 Kursi Mudik Gratis, Cek Jadwal Pendaftaran Berikut Rutenya
Aturan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Karawang nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam edaran itu, pengusaha karaoke bisa membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB selama Ramadan.
Baca juga: Karawang Berbenah Atasi Sampah
Akan tetapi, tempat karaoke wajib tutup sehari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Ramadan. Setelahnya, tempat karaoke bisa beroperasi hingga H-2 menjelang lebaran.
Edaran itu juga mengatur bahwa karyawan atau karyawati tempat karaoke wajib berpakaian sopan dan dilarang menjual minuman keras.
Diketahui, toleransi jam operasional ini mempertimbangkan para karyawannya yang juga tetap butuh pemasukan selama bulan Ramadan.
Namun, dengan adanya temuan saat Bupati sidak, poin 2 dalam 10 larangan ramadan tersebut akan dicabut dan diubah menjadi semua karaoke full dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. (*)








