
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang membongkar paksa puluhan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Syech Quro, Karawang Timur, Karawang.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta menyampaikan, dasar pembongkaran bangli ini merujuk pada Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Usaha yang Berdampak Gangguan Ketertiban, baik bagi aktivitas masyarakat ataupun arus lalu lintas.
Dikatakannya, sekitar 81 bangunan lapak bangli PKL sepanjang jalan tersebut sudah diberikan surat imbauan sejak bulan Agustus 2023.
Kemudian, dari 81 bangunan tersebut, 60 lapak sudah melakukan pembongkaran sendiri dan tersisa 21 bangunan liar yang ditertibkan secara paksa.
Baca juga: 65 Komunitas Relawan Dilibatkan Bantu Bencana Kekeringan di Karawang
“Tahapan SOP kita itu dari surat himbauan, ada teguran 1, 2, 3 terus peringatan 1, 2, 3 itu diperintahkan untuk membongkar sendiri,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (4/10).
Apabila teguran 3 tidak diindahkan, maka diberikan surat peringatan 1 selama 7 hari, peringatan 2 selama 3 hari dan peringatan 3 1 hari.
“Peringatan 3 yang terakhir kemarin diberikan hari Senin tanggal 2. Sebenernya ada pemberian toleransi 2 hari, tapi tidak ada upaya dari mereka untuk membongkar sendiri, maka dilakukan penertiban,” jelasnya.
Baca juga: Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Diperketat, Bupati Karawang Minta Satpol PP Sidak Restoran dan Hotel
Alasan lainnya, penertiban ini dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat melalui Tanggap Karawang Diskominfo dan ada juga yang melapor tertulis kepada Satpol PP.
“Keluhan masyarakat juga disuarakan media-media, ada pemberitaan kesemrawutan dan dampak gangguan yang diakibatkan oleh aktivitas bangunan liar,” kata Tata.
Ia memaparkan, saat ini penggusuran baru dilakukan pada lahan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan akan melanjutkan penertiban pada lahan milik Perum Tirta Jasa II.
“Sekarang yang digusur baru sisi sebelah kiri, kanan itu sampah dan sungai, itu lahan milik PJT II. Kita sudah bersurat ke PJT II pemberitahuan bahwa bangunan yang berdiri di badan saluran sungai itu berdampak gangguan,” paparnya. (*)