Beranda Headline Meski Cuti Bersama Idul Adha, Bapenda Karawang Pastikan Tetap Buka Layanan

Meski Cuti Bersama Idul Adha, Bapenda Karawang Pastikan Tetap Buka Layanan

Cuti bersama idul adha di karawang
Meski cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023, Bapenda Karawang memastikan tetap membuka pelayanan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

KARAWANG – Saat libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang memastikan pelayanan terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

Pelayanan tersebut tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore.

Bagi warga Karawang, khususnya yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diharapkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu.

Baca juga: Bapenda Karawang Optimis PAD 2023 Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September. Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.

Jika Anda menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta dan objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan dan pedesaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, Anda merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta dan objek pajak berlokasi di wilayah pedesaan.

Sahali, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, menjelaskan perbedaan tersebut.

“Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta dan objek pajak yang berada di perkotaan. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta dan objek pajak yang berada di pedesaan,” ujarnya.

Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” tambah Sahali.

Baca juga: Lampaui Target, Bapenda Jabar Capai Realisasi hingga Rp 32 Triliun

Warga Karawang diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Bapenda Kabupaten Karawang siap memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak kepada masyarakat.

Pelayanan tersebut dapat diakses di kantor Bapenda Kabupaten Karawang pada pukul 9 pagi hingga 3 sore, termasuk pada hari libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Bapenda Kabupaten Karawang berharap partisipasi aktif warga dalam membayar pajak dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Dengan membayar pajak secara tepat waktu, warga Karawang turut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Karawang. (*)