BANYUSARI, TVBERITA.CO.ID- Memasuki musim paceklik di Kecamatan Banyusari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menyampaikan bahwa angka pernikahan menurun.
Biasanya sebelum memasuki musim panceklik banyak warga yang melakukan pernikahan.
“Hampir semua ditiap kecamatan di Karawang kalau masuk paceklik jarang yang menikahkan.
Jadi bukan hanya di Kecamatan Banyusari saja,” ujar Cecep Zaeni Miftah, S.Ag Kepala Kantor KUA Kecamatan Banyusari kepada KORAN BERITA, Selasa(16/1) diruang kerjanya.
Dikatakannya, pernikahan di tahun 2017 mencapai 500 pasangan. Cukup tinggi angka pernikahan di tahun 2017.
“Sekitar 500 pasangan pernikahan ditahun 2017.
Artinya perbulan sekitar 40 warga yang melakukan pernikahan,” katanya.
Dikatakan, biaya pernikahan yang sudah ditentukan yakni 600 ribu.
Pembayarannya pun melalui Pos Giro atau Bank Mandiri. Semuanya masuk ke kas negara.
“Biaya pernikahan resmi 600 ribu. Masyarakat langsung membayarnya melalui jasa perbankkan atau Kantor Pos Giro.
Para pegawai KUA tidak boleh menerima biaya pernikahan,” tandasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membayar biaya pernikahan kepada para petugas atau pegawai KUA.
“Harus langsung membayarnya biaya pernikahan ke rekening yang telah disediakan,”ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat apabila ada oknum yang meminta biaya pernikahan.
Agar masyarakat tidak melayaninya karena menyalahi aturan.
“Jika ada oknum petugas atau pegawai KUA meminta biaya pernikahan mohon dilaporkan saja langsung kepada saya, atau ada yang meminta biaya tambahan pernikahan agar catat namanya supaya diproses secara hukum,”pungkasnya.(dej/ris)