Beranda Headline Operasi Jagratara saat Nataru, 73 TKA di Karawang dan Purwakarta Diperiksa Imigrasi

Operasi Jagratara saat Nataru, 73 TKA di Karawang dan Purwakarta Diperiksa Imigrasi

Tka diperiksa imigrasi karawang
Puluhan TKA di wilayah Karawang dan Purwakarta diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

KARAWANG – Sebanyak 73 tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Kabupaten Karawang dan Purwakarta diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian dalam pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bertema “Jagratara”.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, pemeriksaan terhadap 73 TKA itu dilakukan selama dua hari, mulai Rabu (27/12) hingga Kamis (28/12).

Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak Permohonan 232 Paspor, Diduga Terkait Perdagangan Orang

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Hasilnya, sambung dia, mereka terbukti tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.

“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tuturnya.

Baca juga: Catat! Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Karawang

Dia menambahkan, sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali.

Beberapa di antaranya melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)