TELAGASARI, TVBERITA.CO.ID- Dalam perhelatan pesta demokrasi berbagai cara dilakukan untuk merebut hati para pemilik suara, salah satu cara dengan iming-iming uang seperti money politik atau politik uang, yang dianggap menjadi salah satu cara jitu para calon untuk merebut suara kerap dipertontonkan.
Bahkan parahnya dalam pilkada kali ini money politik yang sangat dikecam tersebut malah dilegalkan, dimana para calon diperbolehkan untuk meberikan uang kepada masyarakat atau peserta pemilih dengan nilai paling tinggi Rp25.000/ orang.
Dilegalkannya pemberian uang kepada para peserta yang memiliki hak pilih dibenarkan oleh Panwascam Kecamatan Telagasari. “Memang benar jika para calon dalam pesta demokrasi diperbolehkan memberikan uang kepada peserta hak pilih, dengan catatan pemberian uang tersebut paling besar Rp25.000/orang, jika lebih dari itu maka masuknya money politik dan akan kita tindak sesuai aturan,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Sudin Samsudin, kepada Koran Berita, Rabu (24/01).
Kondisi tersebut membuat sejumlah Panwas ditingkat Kecamatan merasa dilematis, pasalnya dengan dilegalkannya pemberian uang kepada pemegang hak suara tersebut membuat tindakan Panwascam akan menjadi lebih samar.
“Memang aturan ini menjadi perdebatan kita ditingkat kecamatan, karena akan menjadi samar ketika melakukan penindakan kepada para Calon nantinya, mana yang melanggar dan mana yang sesuai aturan,” katanya.
Namun pihaknya berharap para calon maupun tim sukses dan para relawan pengusung calon pilkada mendatang tetap taat terhadap koridor aturan yang ada.”Mudah-mudahan saja mereka bisa taat aturan,” harap Samsudin.(cr3/ris)