KARAWANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk sembilan desa.
Pendaftaran untuk lowongan pekerjaan tersebut dibuka mulai tanggal 14 Januari 2023 hingga tanggal 19 Januari 2023. Jika terdapat desa yang belum memenuhi kuota jumlah pelamar, maka pendaftaran diperpanjang dari tanggal 24 Januari 2023 sampai 26 Januari 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Telukjambe Timur, Teguh Purwahandaka menjelaskan, PKD yaitu panitia pengawas pemilihan umum yang bertugas di kelurahan atau desa.
Sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kecamatan Telukjembe Timur yakni Sembilan desa, maka formasi lowongan tersebut terbuka untuk Sembilan orang.
Baca juga: Ratusan PPS Meninggal di Pemilu 2019, AHY: Jangan Terulang di Pemilu 2024
“Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKD adalah Panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu pada tingkat desa yang berjumlah satu orang di tiap desa. PKD berkedudukan dan bekerja di desa masing-masing, dan secara hierarkis dibawah koordinasi Panwaslu Kecamatan,” jelas Teguh, Senin (14/01).
Ditambahkan Teguh, Panwaslu Kelurahan atau Desa bersifat Ad hoc, yaitu panitia yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus, yang dalam hal ini pemilu.
Bagi yang ingin menjadi PKD pada Pemilu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten dan Presiden dan Wakil Presiden, juga untuk Pilkada 2024. Teguh mengingatkan, calon PKD harus menguasai tugas, wewenang dan kewajiban PKD berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, persyaratan untuk lowongan pekerjaan ini diantaranya, berusia 21 Tahun, izasah minimal SMA sederajat dan berdomisili di Kecamatan Telukjambe Timur.
Baca juga: Resmi Dilantik, 150 Anggota PPK di Karawang Diminta Jaga Netralitas saat Pemilu 2024
Ia juga mengingatkan kepada pelamar, yang perlu diperhatikan adalah NIK KTP Elektronik. Jika Ia terdaftar di Sipol KPU sebagai pendukung Pantai Politik yang telah lulus Verifikasi Faktual maka tidak dapat mendaftar sebagai calon PKD.
Namun, jika namanya atau KTP nya dicatut terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, jelas Teguh, silahkan nantinya membuat surat pernyataan dan laporkan ke Bawaslu hingga kemudian dibuktikan bukan sebagai pendukung partai politik atau pendukung calon DPD RI.
“Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, pasal 117, calon pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, namun hal tersebut telah dilakukan perubahan berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2022, usia paling rendah untuk PKD menjadi 21 tahun. Apabila tidak ada yang memenuhi syarat usia 21 tahun, maka dapat diisi yang usianya 17 tahun namun atas persetujuan Bawaslu Kabupaten,” ujar Teguh Purwahandaka.
Bagi warga yang ingin mendaftar menjadi calon PKD, maka diharuskan datang ke Sekretariat Panwascam Telukjambe Timur di Jalan Raya Telukjambe Nomor 1, Dusun Sukadana RT 01/01 Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, untuk pengambilan berkas formulir dan panduan pengisian lamaran via daring, Pengembalian berkas beserta persyaratannya juga dikirim ke alamat tersebut. (*)