Beranda Purwakarta Parpol di Purwakarta Diminta Segera Laporkan Dana Kampanye, Jika Lalai Bisa Gugur...

Parpol di Purwakarta Diminta Segera Laporkan Dana Kampanye, Jika Lalai Bisa Gugur Ikut Pemilu 2024

Dana kampanye di purwakarta
Ilustrasi dana kampanye. (Foto: ist)

PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan partai politik (parpol) segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos menyebutkan, pada Minggu 7 Januari 2024 merupakan batas akhir waktu pelaporan laporan dana kampanye bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan 27 November 2023.

Sehingga, ia mengimbau pimpinan partai politik untuk segera melaporkannya. “Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini,” ujar pria yang akrab disapa Binos itu, Pada Kamis 4 Januari 2024.

Baca juga: Duh, Pencairan Siltap dan TPP ASN di Purwakarta Masih Diutang

Penyampaian laporan, kata dia, dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Kemudian dalam penyampaian pelaporan dana kampanye tersebut, rinciannya harus jelas dengan membedakan antara rekening parpol dengan rekening khusus dana kampanye.

“LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” urai Binos.

Baca juga: Hujan Hitungan Jam, Ratusan Rumah di Karangligar Karawang Banjir Lagi

Binos menambahkan, laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.

“UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut,” Jelas Binos.

Memastikan hal itu, lanjut dia, KPU Purwakarta hari ini mengundang semua parpol utamanya LO dan operator Sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. (*)