Beranda Headline Pengemis dan Manusia Silver Bikin Warga Cikampek Resah, Kini Dicokok Satpol PP...

Pengemis dan Manusia Silver Bikin Warga Cikampek Resah, Kini Dicokok Satpol PP Karawang

Manusia silver dicokok satpol pp karawang
Belasan pengemis dan manusia silver di Flyover Cikampek, Karawang dicokok jajaran petugas Satpol PP setempat pada Selasa, 21 Januari 2025 malam.

KARAWANG – Belasan pengemis dan manusia silver di Flyover Cikampek, Karawang dicokok jajaran petugas Satpol PP setempat pada Selasa, 21 Januari 2025 malam.

Kasi Opsdal Satpol-PP Karawang, Tata Suparta menyampaikan, penertiban ini dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat kepada Bupati Karawang. Pasalnya, kegiatan belasan pengemis dan manusia silver tersebut dianggap meresahkan.

“Semalam itu ada pengaduan masyarakat ke Bupati Karawang. Satpol PP Karawang melakukan penindakan dan penertiban bersama dengan Satpol PP Kecamatan Cikampek beserta jajaran terhadap 11 PPKS yang terjaring di flyover Cikampek,” terang Tata pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Patroli Digencarkan, Satpol PP Karawang Ciduk 10 Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Tata memaparkan, PPKS yang terjaring terdiri dari 4 orang dewasa dan 7 anak-anak. Pihaknya mengidentifikasi KTP, pengemis dan manusia silver tersebut masih dalam ikatan satu keluarga.

Bahkan, salah satu diantara mereka ada manusia silver yang sedang hamil.

Manusia silver dicokok satpol pp karawang
Belasan pengemis dan manusia silver di Flyover Cikampek, Karawang dicokok jajaran petugas Satpol PP setempat pada Selasa, 21 Januari 2025 malam.

“PPKS yang diamankan tersebut dilakukan pendataan dan tercatat sebagai penduduk asli Kabupaten Karawang. PPKS tersebut diamankan, kemudian dilakukan pemulanfan bersama petugas Satpol PP Kecamatan Cikampek,” paparnya.

Baca juga: Dua Begal Motor yang Bacok Lansia di Bekasi Diringkus Polisi, Satu Ditembak

Tata mengatakan, pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban terutama di area fasilitas umum.

Hal ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Sesuai arahan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Penanganan PPKS yang mengganggu tratibum, terutama di fasilitas umum wajib ditingkatkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (*)