
Ia juga menyinggung bahwa almarhum pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang pada 2022, yang menunjukkan status keislamannya.
“Kalau memang ada itikad tidak baik, tidak mungkin pernikahan bertahan 12 tahun dan memiliki dua anak. Kemudian gugatan ke PA artinya islam, meski dalam perjalannya tidak pernah ada perceraian dan bahkan kembali rujuk,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Agun Kamaluddin, mengatakan gugatan pembatalan penetapan ahli waris tidak bertujuan memisahkan hubungan anak dan orang tua.
“Ini murni soal aspek hukum. Ada dua alasan utama, yakni kompetensi wilayah yang seharusnya di Karawang, serta perbedaan agama antara pewaris dan pihak terkait,” ujarnya.
Baca juga: Ada Hati Sapi-Domba Terinfeksi Cacing, DPKPP Karawang Minta Masyarakat Waspada
Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, almarhum diduga beragama non-muslim, sehingga menurut hukum tidak ada hubungan saling mewarisi dengan pihak muslim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan kekeliruan administrasi, termasuk nomor register pernikahan yang disebut tidak sesuai.
“Ini bukan soal harta, melainkan status hukum. Karena itu sulit dimediasi, apalagi almarhum sudah meninggal dunia. Kami hanya menyampaikan fakta di persidangan,” tutupnya. (*)








