Beranda Headline Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karawang, 24 Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karawang, 24 Tersangka Diamankan

Polisi bongkar Jaringan narkoba di karawang
Polres Karawang membongkar jaringan narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan.

“Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana,” terangnya.

Baca juga: Kembangkan Kasus Gay Bunuh Gay di Karawang, Polisi Ciduk 6 Penadah Motor Curian

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)