Beranda Karawang Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pekerja Proyek di Cikampek, 3 Lagi Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pekerja Proyek di Cikampek, 3 Lagi Masih Diburu

Penganiayaan pekerja proyek di cikampek
Pelaku penganiayaan terhadap pekerja proyek di Cikampek, Karawang diamankan polisi.

KARAWANG – Polisi mengamankan Rahmat Hidayat (33), warga Perum BMI 1 Cikampek, Karawang karena melakukan penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang pekerja proyek di wilayah setempat.

Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Rahmat bersama ketiga temannya mendatangi korban yang tengah bekerja di proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Kedatangan Rahmat cs bermaksud untuk meminta potongan besi dari proyek tersebut. Namun ditolak korban hingga terjadi adu mulut dan tindak pidana pengeroyokan.

Baca juga: Buntut Kericuhan Suporter, Polisi Evaluasi Izin Bertanding Persija di Stadion Patriot Bekasi

“Korban dipukul dengan balok oleh pelaku di bagian punggung. Ada para saksi melerai kejadian tersebut dan akhirnya para pelaku meninggalkan TKP. Namun ternyata mereka kembali lagi mendatangi korban,” ungkapnya, Senin, 4 September 2023.

Karena ketakutan didatangi para pelaku, korban kemudian kabur dan melompat ke irigasi. Tetapi rupanya korban tidak bisa berenang dan ditemukan terapung dalam keadaan tidak bernyawa.

“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Baca juga: Ormas di Bekasi Minta Iuran Rp 100 Ribu ke PKL buat Ultah, Polisi Turun Tangan

Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)