KARAWANG – Sekelompok warga mengatasnamakan kelompok pejalan kaki dan pedagang layangkan gugatan class action terhadap Pemkab Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Gugatan ini dipicu pembangunan drainase di sepanjang trotoar di Jalan Surotokunto, Karawang yang disebut bikin celaka.
Inisiator kelompok penggugat, Puga Hilal Bayhaqie menyebut, pihaknya melayangkan gugatan karena Pemkab Karawang sudah membuat ibunya celaka akibat proyek drainase tersebut.
Baca juga: Ketua KONI Karawang Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?
Adapun gugatan itu ditujukan untuk Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Dinas PUPR, dan turut tergugat Telkom dan PLN.
“Persoalan substansinya terkait jalan, pemerintah ini asal-asalan mengerjakan jalan. Buktinya ada yang jatoh, ibu saya masuk RS, bukti-buktinya ada sampai giginya goyang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia mengaku, sebelum meluncurkan gugatan, dirinya sempat melakukan demo seorang diri ke Gedung Pemkab Karawang.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Pemkab Karawang Terjaring Razia Gara-gara Nunggak Pajak
Saat itu, kata dia, pihak pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti dan segera melakukan perbaikan jalan. Namun hingga kini disebutnya masih bermasalah.
Selain itu, ia pun turut menggugat PLN dan Telkom karena didapati banyak kabel menjuntai (berantakan) di trotoar jalan.