
“Kami merasa sangat terbantu, pemberian layanannya pun sangat cepat,” ucapnya.
Baca juga: Jangan Ada Konflik, DPRD Karawang Serukan Pilkades Sejuk, Aman dan Demokratis
Sebagai informasi, Layanan Passport Emergency merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan akan segera berobat ke luar negeri dapat mengajukan pembuatan paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Layanan Passport Emergency dapat menghubungi nomor WhatsApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang 0811-1018-171 pada hari dan jam kerja. (*)










