Beranda Karawang Seleksi CASN 2023 Diundur, BKPSDM Pastikan Kuota PPPK untuk Karawang Tak Berubah,...

Seleksi CASN 2023 Diundur, BKPSDM Pastikan Kuota PPPK untuk Karawang Tak Berubah, tapi…

Seleksi pppk karawang diundur
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi.

KARAWANG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumunkan pendaftaran seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang semula dibuka mulai 17 September kini diundur menjadi 20 September 2023.

Alhasil penerimaan pendaftaran PPPK 2023 di Karawang, Jawa Barat pun secara otomatis mengikuti ketentuan itu.

Pengumuman mundurnya pelaksanaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 disampaikan melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 Diundur, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi membenarkan jika seleksi PPPK 2023 diundur.

“Betul, revisi jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023, untuk pengumuman penerimaan PPPK diundur mulai 19 sept 2023,” ujar Nendi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 18 September 2023.

Nendi memastikan jika perubahan jadwal ini tak mempengaruhi kuota formasi PPPK Karawang yang ditetapkan, seperti kuota guru 1.082 formasi dan tenaga kesehatan (nakes) 540 formasi.

Sementara untuk 373 formasi teknis, dikhususkan untuk optimalisasi sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor 571 tahun 2023 tentang Optimalisasi.

Baca juga: Dibuka 17 September, Apa Saja Syarat Dokumen Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?

“Kalau yang teknis 373 formasi tetep ada, cuma karena teknis ada Kepmenpan 571 tahun 2023 tentang optimalisasi, maka kita fokuskan kuotanya khusus pelamar teknis tahun 2022 yang sudah masuk passing grade,” papar Nendi.

Ketentuan lainnya, yakni pelamar disabilitas untuk kuota guru diprioritaskan minimal 2 persen.

Kemudian pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

“Porsinya 80 banding 20 persen, jadi yang 80 persen khusus K2 dan Non ASN, nah yang 20 persen itu umum, bisa dari luar. Tapi itu untuk nakes ya, karena kalau guru terpisah aturannya,” katanya. (*)