Beranda Headline Sentil yang Nyinyir, Papdesi Jabar Pamer Dukungan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sentil yang Nyinyir, Papdesi Jabar Pamer Dukungan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Papdesi jabar kades
Ribuan Kepala Desa seluruh Indonesia mengontrog Gedung DPR RI terkait tuntutan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (Foto/istimewa)

KARAWANG – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) Jawa Barat (Jabar) menjawab ‘nyinyiran’ sebagian pihak yang pesimis terkait wacana perubahan periodisasi jabatan Kepala Desa (Kades).

Ketua Papdesi Jabar, Abdul Halim menjelaskan, perjuangan merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bukan hal yang mustahil.

Dirinya menegaskan bahwa satu-satunya hal yang tidak bisa direvisi itu hanya Al-Qur’an.

“Mohon maaf bagi mereka yang pesimis, kami tegaskan yang tidak bisa direvisi itu hanya Al-Qur’an,” ujar Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ini pada Kamis (19/1).

Baca juga: Komisi II DPR Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tinggal Tunggu Respons Pemerintah

Karena faktanya, kata dia, aksi yang dilakukan para Kepala Desa di Jakarta pada Senin (17/1) kemarin, mendapat dukungan dari DPR RI dan hendak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Bahkan dirinya pun menyebut jika Presiden Joko Widodo juga bersedia mengakomodir tuntutan para Kades.

“Faktanya DPR menyetujui dan pemerintah merespon atau setuju sebagaimana yang disampaikan oleh Budiman Sujatmiko, yang notabenenya mantan Ketua Komisi II DPR RI ketika berdialog dengan pak Presiden saat aksi damai berlangsung,” tegasnya.

Menurutnya, para Kades yang memperjuangkan perubahan periodisasi jabatan tidak lah sebentar.

Perjuangan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu setelah berkonsultasi dengan DPD RI, yang kemudian ditindak lanjuti lagi dengan Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri dan MPR RI.

Baca juga: Apdesi Karawang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mustahil Terealisasi

“Tidak ada hal yang mustahil untuk merevisi UU tersebut, karena mereka tidak mengetahui perjuangan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Jadi biarkan saja lah,” tandasnya.

Tunggu respons pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa buka-bukaan soal tuntutan ribuan Kepala Desa (Kades) terkait perpanjangan masa jabatan yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca juga: Komisi I DPRD Karawang Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Tak Berlaku Bagi Kades yang Menjabat

Saan menyebut, Komisi II telah memperjuangkan revisi UU Nomor Tahun 2014. Usulan tersebut saat ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

Saat ini Komisi II tengah menunggu respons pemerintah. Pasalnya, rancangan undang-undang (RUU) tidak bisa dilakukan oleh DPR sendiri, karena harus melibatkan pemerintah.

DPR, kata dia, berjanji akan mencari solusi terbaik bagi seluruh Kepala Desa yang ada di Indonesia. “Kita akan cari solusi yang terbaik untuk semua desa yang ada di Indonesia,” ujarnya. (*)