KARAWANG – Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang telah mencapai angka 147 sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2024. Mirisnya, kasus yang paling dominan terjadi adalah kekerasan seksual terhadap anak perempuan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Perempuan (PKPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Hesti Rahayu memaparkan, pihaknya telah merekap ada 7 jenis kekerasan yang terjadi dari Januari hingga Oktober 2024.
Diantaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berjumlah 26 kasus, kekerasan fisik 12 kasus, kekerasan psikis 17 kasus, kekerasan seksual 58 kasus, tinda pidana perdagangan orang (TPPO) 4 kasus, penelantaran 7 kasus dan kasus kekerasan kategori lainnya 23 kasus. Total keseluruhannya berjumlah 147 kasus.
Baca juga: Tuntut Pengelolaan Limbah Pabrik, Warga Parungmulya Karawang Dihadang Massa Ormas-LSM
Dari jumlah total tersebut, DPPPA Karawang juga merinci, 7 jenis kekerasan ini terjadi pada perempuan (anak dan dewasa) serta laki-laki (anak dan dewasa).
Berdasarkan data, urutan paling tinggi yang terkena kasus kekerasan adalah anak perempuan dengan jumlah mencapai 58 kasus. Disusul oleh kasus terhadap perempuan dewasa sebanyak 53 kasus, anak laki-laki sebanyak 30 kasus dan laki-laki dewasa sebanyak 6 kasus.
“Paling banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, jumlahnya mencapai 35 kasus,” ujar Hesti kepada tvberita pada Rabu, 6 November 2024.
Secara keseluruhan, lanjut dia, kekerasan terhadap anak perempuan berjumlah 58 kasus, terdiri dari kekerasan seksual 35 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, penelantaran 3 kasus, TPPO 1 kasus dan lainnya 8 kasus.
Baca juga: Sharp Hydro Heroes: Program Kewirausahaan Bidang Pertanian untuk Anak Muda Indonesia
Sementara, kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki juga tak kalah banyak, angka kasusnya berjumlah 14. Terhitung lebih banyak dibandingkan kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa yang berjumlah 9 kasus.