
“Jadi yang dipindahkan itu, dari gas elpiji 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” ungkap Wirdhanto, Senin (24/7) kepada awak media.
Penggerebekan bermula saat petugas mencurigai adanya praktik penyuntikan gas elpiji di sebuah gudang bekas bengkel di Desa Parungsari.
Benar saja, ketika petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (20/7) kemarin, didapati dua orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas elpiji.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tenggelam saat Berenang di Irigasi KW 4 Karawang
Dua pelaku, yakni EA (26) dan SKBH (38) diamankan dari lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, praktik curang ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Keuntungan yang didapat pun mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah hampir mencapai ribuan tabung gas kilogram yang disubsidi oleh pemerintah itu, dibeli oleh pelaku, kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram,” paparnya.







