
Satu pelaku masih diburu
Wirdhanto menjelaskan, dari kasus ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yaitu inisial D. Pelaku D berperan sebagai orang yang menyewa dan memfasilitasi lokasi praktik ini.
Baca juga: Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Karawang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
“Kami harapkan, yang bersangkutan (D) bisa menyerahkan diri ataupun kami akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
Adapun barangbukti yang disita polisi yakni gas subsidi 3 kilogram sebanyak 90 tabung, 5,5 kilogram 6 tabung dan 12 kilogram 25 tabung. Selain itu, sejumlah timbangan besi, timbangan digital serta mobil Mitsubishi L300 warna hitam juga turut diamankan.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 50 Undang-Undang tentang Migas yang sudah diperbaharui dari Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (*)







