KARAWANG – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari turut berkomentar ihwal ribut-ribut plotting area black zone di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.
Dia berpendapat, tidak seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terburu-buru memberikan izin lokasi terhadap perusahaan pengelolaan limbah B3 untuk perencanaan black zone.
Sementara draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD. “Itu onani konstitusi namanya, onani konstitusi, pemaksaan kepentingan untuk mencapai orgasme yang diinginkan,” tegas Jimmy melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca juga: Bupati Aep Mau Kaji Ulang Penyiapan Area Black Zone di Karawang
Jimmy menilai, izin lokasi black zone sepatutnya gugur secara konstitusi sampai kemudian disetujui oleh DPRD dalam bentuk Perda perubahan RTRW. Meskipun, sambung dia, penerbitan izin ini didasari pertimbangan teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 tahun 2021.
“Atas nama konstitusi harus dibatalkan terlebih dahulu, tata ruang itu kitab suci peraturan perundangan untuk menata ini pertaniannya, industrinya, migasnya umpamanya, perumahannya. Nah ini wajib di-cancel sampai disetujui oleh DPRD,” jelas Jimmy.
Jimmy bilang, dia sebetulnya setuju dibangunkan plotting area pusat pengolahan limbah di Karawang. Mengingat hal itu dipastikan akan berimbas positif terhadap pendapatan daerah.
Karena sejauh ini, limbah B3 dari pabrik industri, rumah sakit di Karawang semuanya dikontraktualkan dengan perusahaan yang ada di Bogor, Bekasi maupun di Jawa Tengah.
“Saya setuju Karawang memiliki black zone, tetapi pertama harus pertimbangkan aspek perundang-undangan, kedua lingkungan dan sosial, jangan dekat perkampungan, harus betul-betul steril. Itu yang utama. Karena jangan sampai ketika sudah dibangun malah menimbulkan yang tidak baik,” tegasnya.
Baca juga: Perubahan RTRW Belum Disahkan, Izin untuk Penyiapan Black Zone di Karawang Sudah Terbit, Kok Bisa?
Bikin jengkel Ketua DPRD
Ketua DPRD Karawang, Budianto jengkel bukan main ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3.