Beranda Headline Soal Kepulangan Dede Asiah, Disnakertrans Karawang Tunggu Solusi Kemenlu dan KBRI Suriah

Soal Kepulangan Dede Asiah, Disnakertrans Karawang Tunggu Solusi Kemenlu dan KBRI Suriah

KBRI Suriah dan Kemenlu dede asiah
[kiri-kanan]: Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, suami Dede Asiah, Yongki Hamidun dan kuasa hukum Fachry.

KARAWANG – Keinginan untuk memulangkan Dede Asiah (37), TKW asal Kabupaten Karawang yang diduga dijual dan jadi budak di Suriah mulai memasuki babak baru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi mengaku pihaknya telah berupaya keras melakukan sejumlah langkah demi kepulangan Dede Asiah ke Indonesia.

Karenanya dalam waktu dekat, Disnakertrans didampingi pihak kepolisian akan mengadakan rapat koordinasi dengan KBRI Suriah dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ihwal solusi teknis pemulangan Dede Asiah.

Baca juga: Kepulangan Dede Asiah ke Karawang Masih Temui Jalan Buntu

“Minggu depan kita akan mengadakan rapat koordinasi dengan KBRI Suriah dan Kemenlu mengenai teknis pemulangannya Dede Asiah,” ujar Rosmalia Dewi kepada tvberita.co.id, Jumat 5 Mei 2023.

Nantinya, kata dia, dalam rapat koordinasi dengan KBRI Suriah dan Kemenlu akan dibahas lebih mendalam terkait langkah apa saja yang bisa diambil, seperti kendala uang tebusan maupun yang lainnya.

Penyelidikan masih berjalan

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyebut penyelidikan terkait kasus Dede Asiah masih terus berjalan.

Penyidik pun saat ini sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap para saksi.

Namun ia menegaskan, fokus kepolisian saat ini lebih mengenai pendampingan terkait pemulangan korban.

“Fokus kami pada saat ini adalah melakukan pendampingan untuk proses pemulangan yang bersangkutan,” imbuh Arief Bastomy.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Dugaan TPPO Dede Asiah, Ikut Kawal Sampai Tuntas

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum keluarga Dede Asiah, Fachry mengapresiasi langkah hukum serta upaya pemulangan Dede Asiah yang masih tertahan di Suriah.

“Kita percayakan proses hukumnya tetap berjalan, karena pada prinsipnya pemulangan Dede Asiah ini bukan berati menghapus pidananya.

“Artinya proses (pidana) akan tetap berjalan sambil kita bersabar menunggu proses pemulangan yang ditempuh,” ujar Fachry.

Terganjal tebusan USD 5.000

Sebelumnya, rencana kepulangan Dede Asiah (37), TKW asal Karawang yang dijual dan dijadikan budak di Suriah masih belum menemui titik terang.

Saat ini Dede Asiah masih diamankan di KBRI Suriah. Ia belum bisa pulang ke Indonesia lantaran harus membayar uang tebusan USD 5.000 kepada pihak agensi di Suriah sebagaimana klausul dalam kontrak kerja awal.

“Paspor akan dikasih kalau bayar USD 5.000 yang mulanya USD 9.500 sebelum dinegosiasi. Jadi jika uang tebusan ini gak di bayarkan. Jadi gak bisa pulang,” ungkap kuasa hukum Dede Asiah, Yono Kurniawan usai rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Unit PPA Polres Karawang, Kamis (4/5).

Menurut Yono, pihaknya bersama Disnakertrans dan kepolisian masih mencari solusi bagaimana memulangkan Dede Asiah.

Dijelaskannya, berdasarkan UU nomor 17 yang bertanggungjawab dalam kasus seperti ini sebetulnya adalah P3MI atau perusahaan penyalur. Hanya masalahnya, penyalur yang memberangkatkan Dede Asiah bukan berbadan hukum, melainkan perseorangan.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Perdagangan Orang di Kasus TKW Asal Karawang Dede Asiah

“Tapi ini kan tidak ada perusahaannya, artinya dinas tidak memiliki alat tekan secara kewenangan, kalo misalnya perusahaan berbadan hukum tinggal diancam saja, dicabut izinnya. Ini kan gak bisa karena individu,” paparnya

Apalagi dari hasil penelusurannya, penyalur yang memberangkatkan Dede Asiah kini telah meninggal dunia.

Kemudian, pemulangan Dede Asiah juga tak bisa dibebankan terhadap negara. Sebab akan menjadi preseden buruk dan menyalahi undang-undang.

Karenanya, kata dia, kasus ini hanya akan menjadi benang kusut jika tak melibatkan upaya lintas sektoral, utamanya dari Disnakertrans, Imigrasi maupun kepolisian.

“Tapi kan tetap, pemerintah ya harus merasa bertanggungjawab secara moral. Ini bagaimana soal solusinya,” ulas Yono. (*)