Beranda Karawang Sudah Beraksi 18 Kali, Pelaku Curanmor di Purwakarta Didor Polisi

Sudah Beraksi 18 Kali, Pelaku Curanmor di Purwakarta Didor Polisi

Pelaku curanmor purwakarta
Dua pelaku curanmor di Purwakarta diringkus polisi. (Foto/ilustrasi)

PURWAKARTA – Sedikitnya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dua penadah di Purwakarta berhasil diringkus polisi.

Bahkan satu dari dua tersangka curanmor tersebut dihadiahi timah panas oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menuturkan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

Kedua pelaku curanmor berinisial F alias Ajay, warga Desa, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual 10 Siswi SD di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini

Sedangkan dua penadah motor curian yaitu HM alias Uuy warga Desa Lingasari, Kecamatan Darangdan dan DM alias Demoy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi, Pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku F alias Ajay dan FS alias Gilang mencuri motor di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, satu pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku,” ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka telah 18 kali mencuri motor di Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku curanmor berjumlah empat orang. Dua di antaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tutur Kapolres Purwakarta.

AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencuri motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Pelaku lain mengawasi situasi.

Baca juga: Kesal Wilayahnya Dijadikan TPS Ilegal, Warga Mekarmulya Karawang Ngadu ke Polisi

“Tersangka mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari penangkapan empat tersangka, ujar Kapolres Purwakarta, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag.

Tersangka curanmor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)