
Ketika itu, ketiga terlapor menghakimi korban dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.
Baca juga: Oknum Camat di Karawang Diduga Tipu Warga, Modusnya Jual Beli Perumahan Syariah
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan meminta proses hukum ditegakkan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini akan melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dari laporan yang ada, terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)








