Beranda Headline Wabup dan Sekda Karawang Sidak ASN, 37 Pegawai Mangkir Terancam Sanksi

Wabup dan Sekda Karawang Sidak ASN, 37 Pegawai Mangkir Terancam Sanksi

Sekda dan wabup karawang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat disiplin ASN melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai yang digelar Jumat (29/5/2026) pagi.

Baca juga: Pemkab Karawang Salurkan Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton dan 25 Ekor Sapi ASN

“Kalau mentalitas kerja tidak siap berubah, maka apel bisa dilakukan setiap hari bagi pegawai,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Maslani menegaskan kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kehadiran dan pelayanan kebersihan kerja menjadi prioritas utama kita. Kita harus kerja bersama dan mendukung penuh program Pak Bupati,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, memaparkan hasil monitoring kehadiran pegawai. Dari total 3.136 pegawai, sebanyak 1.975 pegawai menjalankan work from office (WFO) atau 90,72 persen, sedangkan 853 pegawai menjalankan work from home (WFH) atau 27,20 persen.

Baca juga: Ada Hati Sapi-Domba Terinfeksi Cacing, DPKPP Karawang Minta Masyarakat Waspada

Selain itu, tercatat 210 pegawai cuti, 35 pegawai sakit, 17 pegawai lepas piket, serta 9 pegawai dinas luar. Sementara pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan mencapai 37 orang atau 1,18 persen.

Jajang menegaskan, selain wajib mengikuti apel khusus, pegawai yang mangkir tanpa keterangan juga akan menjadi bahan evaluasi dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Pemkab Karawang berharap budaya disiplin ASN semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkualitas. (*)