Beranda Headline Warga Sanggabuana Karawang Serahkan Dua Satwa Dilindungi ke BBKSDA Jabar

Warga Sanggabuana Karawang Serahkan Dua Satwa Dilindungi ke BBKSDA Jabar

Satwa dilindungi sanggabuana karawang
Proses penyerahan dua satwa dilindungi dari warga Sanggabuana ke BBKSDA Jabar melalui tim SWR.

KARAWANG – Kampanye Sanggabuana menuju Taman Nasional dan juga edukasi oleh para Ranger Sanggabuana sejak tahun 2020 mulai membuahkan hasil. Sejak tahun 2021, masyarakat di sekitaran Pegunungan Sanggabuana mulai banyak yang berhenti berburu dan menyerahkan koleksi satwa langka yang dilindungi dari Sanggabuana, Karawang.

Seperti hal nya dua ekor satwa dilindungi yang diserahkan warga Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Karawang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui tim Sanggabuana Wildlife Rangger (SWR) pada Sabtu kemarin, 30 September 2023.

Dua satwa itu terdiri dari satu ekor anak julang emas (Rhyticeros undulatus) dan landak jawa (Hystrix javanica) hasil tangkapan masyarakat.

Baca juga: Macan Tutul Sanggabuana Kembali Turun ke Pemukiman, Mangsa Ternak Warga

Penyerahan dua ekor satwa dilindungi dari pegunungan Sanggabuana ini difasilitasi oleh salah seorang warga Karawang, Haji Muhamad Sayegi atau yang biasa disapa Haji Dewa. Nantinya, kedua satwa ini diserahkan BKSDA Jawa Barat, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 4 Purwakarta.

“Tapi masyarakat yang sudah saya diedukasi akhirnya mau menyerahkan hari ini (Sabtu) jadi sementara kita titipkan ke Ranger SCF yang kebetulan beberapa personilnya merupakan Kader Konservasi dari BBKSDA Jawa Barat. Senin nanti akan langsung dikirim ke BBKSDA,” ungkap Haji Dewa dalam keterangan yang diterima, Senin, 2 Oktober 2023.

Satwa dilindungi sanggabuana karawang
Satu ekor anak julang emas (Rhyticeros undulatus) hasil tangkapan warga.

Solihin Fu’adi Direktur Eskekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menyambut baik penyerahan sukarela dua ekor satwa dilindungi ini. Pihak SCF menurut Solihin juga sudah berkoordinasi dengan BBKSDA SKW 4 sebelum penyerahan sukarela ini.

“Hanya saja karena masyarakat kemudian langsung menyerahkan hari ini, jadi kita didampingi oleh dua orang personil Ranger yang juga merupakan Kader Konservasi,” terang Solihin.

Dirinya pun mengapresiasi tokoh masyarakat seperti Haji Dewa yang mau ikut mengedukasi masyarakat tentang konservasi di Sanggabuana.

Baca juga: Satwa Langka Katak Pohon Mutiara Ditemukan di Gunung Sanggabuana Karawang

Namun, Solihin juga kecewa karena dengan adanya penyerahan sukarela ini berarti masih banyak masyarakat yang berburu satwa langka di Sanggabuana.

Landak jawa (Hystrix javanica), salah satu satwa dilindungi yang diserahkan ke BBKSDA Jabar.

“Idealnya memang tidak ada penyerahan satwa langka dilindungi dari masyarakat karena tidak ada perburuan. Ini menandakan masyarakat masih banyak yang berburu satwa langka dilindungi di Sanggabuana. Tapi jika masyarakat mau melakukan penyerahan sukarela satwa dilindungi kita akan bantu fasilitasi untuk melapor ke BBKSDA Jawa barat,” ulas dia.

“Jika masih melakukan perburuan satwa dilindungi dan tidak mau menyerahkan ke BBKSDA, bisa kita pidanakan, dan sudah banyak yang kita laporkan ke Kepolisian dan sudah diproses hukum,” tambah Solihin yang pernah melakukan proses hukum kepada pedagang primata dilindungi di Bogor.

Julang emas dalam IUCN Red List masuk dalam kategori Vulnerable (VU) dan Appendiks 2 CITES, serta masuk dalam satwa dilindungi sesuai Permen 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa dilindungi.

Sedangkan landak jawa dalam IUCN Red List masuk dalam kategori Least Concern (LC) dan Appendiks 3 CITES.

Di Pegunungan Sanggabuana dalam laporan SCF terdapat 41 jenis satwa langka dilindungi yang masuk dalam satwa dilindungi dalam Permen 106 Tahun 2018. Selain jenis mamalia, juga ada 165b jenis burung yang berhasil diidentifikasi oleh SCF. Termasuk 5 jenis primata, termasuk karnivora besar yaitu macan tutul jawa (Panthera pardus melas). (*)