Beranda Headline Muhammadiyah Rilis Fikih Lansia, Panduan Ibadah bagi Umat di Usia Senja

Muhammadiyah Rilis Fikih Lansia, Panduan Ibadah bagi Umat di Usia Senja

Fikih lansia muhammadiyah
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih merilis Fikih Lanjut Usia (Lansia) sebagai panduan beribadah bagi warga lanjut usia.

KARAWANG — Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih merilis Fikih Lanjut Usia (Lansia) sebagai panduan beribadah bagi warga lanjut usia. Langkah ini dilakukan seiring Indonesia memasuki masa ageing society.

“Dari segi ekonomi dan ibadah, lansia perlu bimbingan. Apalagi yang sudah pensiun dan tidak lagi produktif,” kata Yadi, perwakilan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kamis (6/11).

Ia menjelaskan, fikih lansia hadir agar ibadah tetap bisa dilakukan sesuai kemampuan. “Kalau tidak mampu berpuasa, boleh membayar fidyah. Dalam salat pun bisa dilakukan sambil duduk atau berbaring,” ujarnya.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Raih Top GPR Figure Award 2025, Kemenag Karawang Bangga: Luar Biasa, Figur Teladan

Yadi mencontohkan, dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

“Nah, intinya orang yang tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayar fidyah karena berat menjalaninya,” ucap Yadi.

Ia juga mengingatkan bahwa Islam memberi kemudahan. “Dalam Al-Qur’an disebut:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu,” katanya.

Menurutnya, lansia yang tidak bisa berwudu diperbolehkan tayamum. “Cukup menepukkan kedua tangan ke permukaan yang bersih lalu mengusapkannya ke wajah. Itu sudah sah,” jelasnya.