
KARAWANG – Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang meringkus pelaku curanmor di area parkiran Hotel Gelatik, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menerangkan, pelaku berinisial R (26) warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Ia melancarkan aksinya pada Senin, (1/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tersebut berhasil diungkap.
Baca juga: Cegah Ujaran Kebencian di Medsos, Kemenko Polkam Rangkul Akademisi dan Komunitas di Jabar
Pihak kepolisian melakukan penangkapan pelaku pada Jumat (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi penangkapannya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Telukjambe, AKP Jaya Arianto beserta anggotanya.
“Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkiran depan Hotel Gelatik,” ungkapnya.
Kronologinya bermula saat korban Encim Wahyudin (36) melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sempat diamankan warga di sekitar penitipan motor Jl Raya Interchange Telukjambe Timur.
Pelaku berhasil melarikan diri ke arah Apartemen Sentraland, namun akhirnya berhasil ditangkap berkat pengejaran petugas dibantu masyarakat.








